Dunia pendidikan kembali dicoreng dengan kejadian seorang siswa membunuh gurunya sendiri. Hal ini terjadi karena siswa tersebut kesal dicoreng wajahnya sebagai akibat dari beberapa kali diperingati tapi tetap saja tidak konsentrasi belajar.
Merdeka.com, Jumat, 2 Februari 2018 11:54 mengungkapkan bahwa Ahmad Budi Cahyono, guru honorer mata pelajaran seni rupa SMA Negeri 1 Torjun, Desa Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura ini meregang nyawa usai dianiaya muridnya. HL, siswa kelas IX di sekolah tempat mendiang Budi mengajar adalah pelakunya.
Kejadian yang memalukan tersebut mengundang komentar dari Mendikbud Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Beliau mengemukakan dalam berbagai kesempatan dirinya selalu mengingatkan jika ada kejadian negatif yang luar biasa seperti yang terjadi di Sampang itu. Sekolah harus betul-betul memfungsikan keberadaan Bimbingan Konseling (BK) di sekolah.
Setiap sekolah, katanya, harus memiliki data yang akurat dan analisis yang cermat terhadap sifat dan perilaku masing-masing siswa. Selanjutnya, memberikan perhatian dan penanganan khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang.
Melihat kejadian dan pendapat Mendikbud tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam lagi tentang fungsi dan peran BK yang sesungguhnya dan peran BK yang berlaku selama ini di sekolah-sekolah.
Modul-5 teori dan praksis BK yang dikeluarkan PPPPTK Penjas dan BK mengungkapkan bahwa Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak- pihak tertentu sesuai dengan kepentingan penembangan peserta didik. Pemehaman itu meliputi;
a. pemahaman tentang diri peserta didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru BK/Konselor).
b. pemahaman tentang lingkungan peserta didik (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan sekolah), terutama oleh
peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru BK/Konselor).
c. pemahaman tentang lingkungan (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan budaya/nilai-nilai), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru BK/Konselor).
2. Fungsi pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
e. Fungsi Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya berbagai jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung dalam masing-masing fungsi. Setiap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut agar hasil-hasil yang hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi.
Kembali melirik kasus pembunuhan guru seni rupa di Sampang, fungsi guru BK dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling sangat berpengaruh terhadap perkembangan siswa. Dengan fungsi-fungsi bimbingan dan konseling tersebut, guru BK dapat melaksanakan program-program yang sesuai sehingga hasil yang ingin dicapai terlaksana dengan baik. Kejadian-kejadian negatif akan terhindar.
Benar apa yang dikatakan oleh Mendikbud dalam merdeka.com bahwa, "sebenarnya secara kelembagaan sudah ada peta sekolah yang berada di daerah rawan perkelahian, rawan peredaran obat terlarang, rawan vandalisme dan lainnya". Guru BK sudah memiliki data lengkap tentang kerawanan di sekolahnya masing-masing. Dari peta tersebut, Guru BK merancang program-program yang signifikan sehingga fungsi BK terlaksana sesuai keinginan.
Secara teori hal-hal tersebut di atas wajib dilakukan oleh guru BK. Fungsi BK harus dilaksanakan dis ekolah. Namun kenyataannya, banyak masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi BK tersebut. Hal ini berkenaan dengan pandangan sekolah terhadap guru BK.
Paradigma guru BK sebagai polisi sekolah sulit untuk dirubah, karena selama ini banyak sekolah-sekolah yang memfungsikan guru BK sebagai polisi sekolah. Misalnya mewajibkan BK membuat program merazia siswa, melakukan hukuman terhadap siswa yang melanggar aturan dan sebagainya. Dengan paradigma tersebut, sulit bagi siswa untuk percaya dan membutuhkan BK untuk menyelesaikan masalahnya. Karena guru BK dipandang sebagai sosok yang menakutkan.
Mari kita bersama-sama mewujudkan tujuan pendidikan, yaitu menjadikan anak didik yang berkepribadian kuat dan dapat memecahkan masalahnya sendiri dengan baik. Dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan fungsi BK dan tujuan pendidikan.
Merdeka.com, Jumat, 2 Februari 2018 11:54 mengungkapkan bahwa Ahmad Budi Cahyono, guru honorer mata pelajaran seni rupa SMA Negeri 1 Torjun, Desa Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura ini meregang nyawa usai dianiaya muridnya. HL, siswa kelas IX di sekolah tempat mendiang Budi mengajar adalah pelakunya.
Kejadian yang memalukan tersebut mengundang komentar dari Mendikbud Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Beliau mengemukakan dalam berbagai kesempatan dirinya selalu mengingatkan jika ada kejadian negatif yang luar biasa seperti yang terjadi di Sampang itu. Sekolah harus betul-betul memfungsikan keberadaan Bimbingan Konseling (BK) di sekolah.
Setiap sekolah, katanya, harus memiliki data yang akurat dan analisis yang cermat terhadap sifat dan perilaku masing-masing siswa. Selanjutnya, memberikan perhatian dan penanganan khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang.
Melihat kejadian dan pendapat Mendikbud tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam lagi tentang fungsi dan peran BK yang sesungguhnya dan peran BK yang berlaku selama ini di sekolah-sekolah.
Modul-5 teori dan praksis BK yang dikeluarkan PPPPTK Penjas dan BK mengungkapkan bahwa Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak- pihak tertentu sesuai dengan kepentingan penembangan peserta didik. Pemehaman itu meliputi;
a. pemahaman tentang diri peserta didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru BK/Konselor).
b. pemahaman tentang lingkungan peserta didik (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan sekolah), terutama oleh
peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru BK/Konselor).
c. pemahaman tentang lingkungan (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan budaya/nilai-nilai), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru BK/Konselor).
2. Fungsi pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
e. Fungsi Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSQiA4JHspCw9c79rdYY5aZMx4vJrg5tnxvVB-ovFzKWId3MpdIpjWC35zF9dF6MRZDQxVvXZGt9r0hUwc8hEvYqW_bjEH1FKS4__S5_NKY6mRBRyZeYQvZKlSa_yUIgW2HOwXLZ4CEFo/s200/IMG_20160128_103554.jpg)
Kembali melirik kasus pembunuhan guru seni rupa di Sampang, fungsi guru BK dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling sangat berpengaruh terhadap perkembangan siswa. Dengan fungsi-fungsi bimbingan dan konseling tersebut, guru BK dapat melaksanakan program-program yang sesuai sehingga hasil yang ingin dicapai terlaksana dengan baik. Kejadian-kejadian negatif akan terhindar.
Benar apa yang dikatakan oleh Mendikbud dalam merdeka.com bahwa, "sebenarnya secara kelembagaan sudah ada peta sekolah yang berada di daerah rawan perkelahian, rawan peredaran obat terlarang, rawan vandalisme dan lainnya". Guru BK sudah memiliki data lengkap tentang kerawanan di sekolahnya masing-masing. Dari peta tersebut, Guru BK merancang program-program yang signifikan sehingga fungsi BK terlaksana sesuai keinginan.
Secara teori hal-hal tersebut di atas wajib dilakukan oleh guru BK. Fungsi BK harus dilaksanakan dis ekolah. Namun kenyataannya, banyak masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi BK tersebut. Hal ini berkenaan dengan pandangan sekolah terhadap guru BK.
Paradigma guru BK sebagai polisi sekolah sulit untuk dirubah, karena selama ini banyak sekolah-sekolah yang memfungsikan guru BK sebagai polisi sekolah. Misalnya mewajibkan BK membuat program merazia siswa, melakukan hukuman terhadap siswa yang melanggar aturan dan sebagainya. Dengan paradigma tersebut, sulit bagi siswa untuk percaya dan membutuhkan BK untuk menyelesaikan masalahnya. Karena guru BK dipandang sebagai sosok yang menakutkan.
Mari kita bersama-sama mewujudkan tujuan pendidikan, yaitu menjadikan anak didik yang berkepribadian kuat dan dapat memecahkan masalahnya sendiri dengan baik. Dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan fungsi BK dan tujuan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar